Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No. 236 terkait penunjukkan langsung Direktur Utama di perusahaan negara (BUMN). Dasar hukum SK 236 dianggap tidak berdasar, hingga tuntutan pencabutan aturan ini pun didesak DPR.
Minggu, 25/03/2012 17:26 WIB Whery Enggo Prayogi - detikFinance Dalam waktu dekat komisi VI akan memanggil Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan mendorong pencabutan SK 236 tersebut. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima di Jakarta, Minggu (25/6/2012). "SK Menterinya masih kita minta dibatalkan. Dimana berbunyi pergantian Direktur Utama BUMN dilakukan oleh Menteri. Ini sudah dilaksanakan oleh beberapa Direksi seperti Garuda dan PELNI. Ini nggak jelas, dasar hukumnya," kata Aria Bima kepada detikFinance, Minggu (26/3/2012). Keinginan komisi VI selain pencabutan SK 236 adalah setiap pergantian atau pengangakatan Direksi BUMN (termasuk Direktur Utama) dilakukan secara fair melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Komisi VI pun segera memanggil Dahlan dalam waktu dekat, sebelum masa reses wakil rakyat ini di 4 April 2012. "Langsung kita undang yang terkait. Itu kan kita tolak, karena menyalahi UU BUMN dan UU Keuangan negara. Ada banyak hal, termasuk juga pengaturan penjualan aset," tuturnya. Seperti dituangkan pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN yang mengatur masa jabatan direksi BUMN 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan. Ketentuan ini menurut Aria telah dilanggar oleh Dahlan karena posisi Emirsyah Satar (Dirut Garuda Indonesia) dan Jussabella Sahea (Dirut Pelni) telah memasuki dua kali masa jabatan, dan sekarang diangkat untuk ketiga kalinya. Penunjukan Dirut PTPN III pun kabarnya menuai protes DPR. Dahlan kembali menunjuk mantan Deputi Industri Primer Kementerian BUMN, Megananda Daryono sebagai Dirut PTPN III. Hal sama juga terjadi di PT Timah (Persero). Dahlan mengakui telah mengangkat mantan Dirut PT Bukit Asam (Persero) Sukrisno, sebagai Dirut PT Timah, tanpa melalui RUPS yang baru berlangsung April 2012. Dirut Timah sebelumnya Wachid Usman kabarnya juga ditendang karena memasuki masa pensiun. Internal PT Timah pun kabarnya menolak kehadiran Sukrisno. Serikat pekerja (SP) perseroan juga telah menyatakan keberatan atas pergantian Wachid sebagai orang nomor satu BUMN tersebut.
Minggu, 25/03/2012 17:26 WIB Whery Enggo Prayogi - detikFinance Dalam waktu dekat komisi VI akan memanggil Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan mendorong pencabutan SK 236 tersebut. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima di Jakarta, Minggu (25/6/2012). "SK Menterinya masih kita minta dibatalkan. Dimana berbunyi pergantian Direktur Utama BUMN dilakukan oleh Menteri. Ini sudah dilaksanakan oleh beberapa Direksi seperti Garuda dan PELNI. Ini nggak jelas, dasar hukumnya," kata Aria Bima kepada detikFinance, Minggu (26/3/2012). Keinginan komisi VI selain pencabutan SK 236 adalah setiap pergantian atau pengangakatan Direksi BUMN (termasuk Direktur Utama) dilakukan secara fair melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Komisi VI pun segera memanggil Dahlan dalam waktu dekat, sebelum masa reses wakil rakyat ini di 4 April 2012. "Langsung kita undang yang terkait. Itu kan kita tolak, karena menyalahi UU BUMN dan UU Keuangan negara. Ada banyak hal, termasuk juga pengaturan penjualan aset," tuturnya. Seperti dituangkan pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN yang mengatur masa jabatan direksi BUMN 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan. Ketentuan ini menurut Aria telah dilanggar oleh Dahlan karena posisi Emirsyah Satar (Dirut Garuda Indonesia) dan Jussabella Sahea (Dirut Pelni) telah memasuki dua kali masa jabatan, dan sekarang diangkat untuk ketiga kalinya. Penunjukan Dirut PTPN III pun kabarnya menuai protes DPR. Dahlan kembali menunjuk mantan Deputi Industri Primer Kementerian BUMN, Megananda Daryono sebagai Dirut PTPN III. Hal sama juga terjadi di PT Timah (Persero). Dahlan mengakui telah mengangkat mantan Dirut PT Bukit Asam (Persero) Sukrisno, sebagai Dirut PT Timah, tanpa melalui RUPS yang baru berlangsung April 2012. Dirut Timah sebelumnya Wachid Usman kabarnya juga ditendang karena memasuki masa pensiun. Internal PT Timah pun kabarnya menolak kehadiran Sukrisno. Serikat pekerja (SP) perseroan juga telah menyatakan keberatan atas pergantian Wachid sebagai orang nomor satu BUMN tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar