Kamis, 01 Maret 2012

Marsinggo - Misteri Tudingan Nazar US$5.000 untuk Didi Irawadi

 
Oleh: R Ferdian Andi R
Nasional - Rabu, 29 Februari 2012

INILAH.COM, Jakarta- Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menebar tudingan. Kali ini Didi Irawadi Syamsudin dituding menerima US$5.000. Nazaruddin putar cerita lama?
Bekas kader Partai Demokrat Nazaruddin kembali berulah. Sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Nazaruddin yang mulanya berbicara soal rencana konfrontasi kesaksian Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang, namun tiba-tiba menyebut nama Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin.
"Dia (Didi Irawadi Syamsudin) bilang tidak pernah korupsi. Tapi pada saat reses, ia pernah terima US$5.000," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/2/2012). Nazar menyebutkan Didi Irawadi menerima uang US$5.000 pada 2010 saat dirinya masih menjadi anggota Komisi Hukum DPR RI.
Nazar menantang, bila Didi berani membantah informasi yang ia sampaikan maka dirinya akan membongkar aksi Didi. "Didi sebagai koordinator yang membagi-bagikan kepada anggota yang lain. Yang lain juga nanti saya buka," ancam Nazaruddin.
Ketika dikonfirmasi, Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan dirinya tidak terlalu serius merespons tudingan Nazaruddin. Dia menganggap, pernyataan Nazaruddin mengulang kekeliruan sebelumnya. "Tuduhan-tuduhan Nazar selama ini banyak juga yang keliru," ujar Didi melalui BlackBerry Messenger (BBM) kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Lebih lanjut Didi menyebutkan jika tuduhan itu benar, tidak mungkin ia selama ini bersikap kritis dalam kasus yang dihadapi Nazaruddin. Menurut dia, jika ia menerima uang dari Nazaruddin, maka ia lebih baik diam cari aman. "Tentu saya tidak mungkin bersikap kritis pada kasus Nazar," kelit putera Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin ini.
Pernyataan Nazaruddin soal pembagian uang sebesar US$5.000 sejatinya bukan cerita baru. Praktik tebar uang ini pernah dilaporkan mantan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat almarhum Sutjipto. "Pak Sujtipto pernah melaporkan praktik pemberian US$5.000 ke KPK sebagai gratifikasi," ujar sumber yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi Hukum belum lama ini kepada INILAH.COM di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengakui, pemberian uang sebesar US$5.000 memang disebar secara merata ke seluruh anggota Komisi Hukum DPR. Pemberian uang tersebut tidak diketahui apa alasan pemberiannya. "Ya dikasih saja, dibagi-bagi waktu menjelang reses. Kita tidak tahu uang apa itu," ujarnya mewanti agar namanya tidak ditulis. [mdr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar