Tampilkan postingan dengan label ekonomi.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi.. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Agustus 2013

GMKN Desak Pemerintah Bubarkan SKK Migas



Metrotvnews.com, Jakarta: Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara atau GMKN mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta merevisi UU terkait sumber daya alam Indonesia agar sesuai Pasal 33 UUD 1945. Menurut Koordinator GMKN Din Syamsuddin, pembubaran berdasarkan masifnya tindakan korupsi di sektor migas.

"Mendesak Presiden SBY membubarkan SKK Migas yang hanya merupakan bentuk lain dari BP Migas yang sudah dibubarkan berdasarkan putusan MK," kata Din Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Din bertanya-tanya mengapa Presiden SBY mengganti baju BP Migas menjadi SKK Migas yang ternyata penuh korupsi. Jika pemerintah memiliki good will dan political will memberantas korupsi, maka segera bubarkan SKK migas dan bentuk UU baru.

"Pemerintah juga harus bersungguh-sungguh, baik Menteri ESDM maupun presiden agar blok migas yang sudah habis masa waktunya seperti blok Siak tahun ini, blok Mahakam tahun 2017 yang sudah dinikmati oleh pihak asing sekitar 50 tahun, agar segera ditarik untuk dikelola negara," ujar dia.

Untuk Blok Mahakam, GMKN menengarai pemerintah melalui Kemen ESDM secara diam-diam memperpanjang Blok Mahakam kepada Total Indonesia. Pemerintah juga harus mengusut perusahaan pertamina di Singapura, Petral, yang diduga merugikan negara.

"Peristiwa ini agar dijadikan momentum mawas diri, terutama oleh pemerintah. Jangan main-main dengan dunia migas, SDA anugerah Allah SWT ini. Maka GMKN menghimbau masyarakat luas agar menyampaikan informasi tentang praktek korupsi, penyimpangan mafia migas kepada kami untk diteruskan ke KPK," tutur Din.

Selain itu GMKN mendukung KPK memberantas korupsi di Sektor Migas yang telah merugikan rakyat sampai ke akar dan pucuknya. Mendukung KPK memberantas mafia Migas dan menangkap para pelakunya. GMKN mendesak pemerintah, presiden, DPR segera membahas, membentuk dan mengesahkan UU migas baru sesuai konstitusi dan mencerminkan kedaulatan negara.(Raja Eben L)

Editor: Willy Haryono

Sabtu, 22 September 2012

Operasi Senyap Bailout Century




 

 

KPK tidak mempunyai niat memperlama kasus Century.
Namun, KPK berharap kasus Century tidak dijadikan barometer keberhasilan KPK. Saya heran, kenapa saya yang saat itu penjabat presiden saja tidak tahu, GIMANA DENGAN YANG LAIN?

KASUS pemberian dana talangan ke Bank Century sebe sar Rp6,7 triliun pada 2009 masih bergulir. Tim Pengawas (Timwas) Century DPR kemarin mendengarkan penjelasan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam rapat dengan timwas yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung (PDIP), Kalla menyebut pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun itu melalui sebuah operasi senyap.
Kalla membeberkan sejumlah kejanggalan di balik bailout itu.
“Saya heran, kenapa saya yang saat itu penjabat presiden saja tidak tahu, gimana dengan yang lain?“ ujar Kalla yang akrab disapa JK itu.
Menurut JK, saat itu dia bertanggung jawab atas pemerintahan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke luar ne geri pada 13­25 Oktober 2008. Pada 20 Oktober, digelar rapat di Kantor Wapres. Gubernur Bank Indonesia (saat itu) Boediono melaporkan bahwa kondisi ekonomi aman terkendali. Namun, sekitar 2 jam kemudian, Boediono melaporkan ada krisis besar di negeri ini.
“Gila ini. Saya marah besar sama mereka.“
Pada 25 Oktober, kata JK, dia menerima laporan mengenai pengucuran dana Rp2,5 triliun ke Century. Padahal, dana sudah diberikan 23 Oktober.
JK pun bertanya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapa dana talangan itu dicairkan. Namun, Sri Mulyani mengaku ditipu oleh BI. “Bayangkan Sri Mulyani bisa ditipu BI. Jadi di BI ini semua letaknya. Kenapa BI melakukan blanket guarantee tanpa dasar hukum.“
Masih menurut JK, Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tidak sesuai diterapkan ke Bank Century sebagai pijakan bailout.
Alasannya, perppu itu dibuat untuk mencegah krisis ekonomi ba gi bank yang berdampak sistemis, sedangkan Century adalah bank kecil, tidak berdampak sistemis.
Dalam rapat itu, anggota Timwas Century DPR Achsanul Qosasi (Demokrat) menanyakan alasan ketidakhadiran JK dalam rapat di Istana Negara pada 9 Oktober 2008 yang dipimpin Presiden.
Menurut JK, dia tidak menghadiri rapat dengan Presiden dan penegak hukum yang juga di ikuti Ketua KPK Antasari Azhar itu karena tidak diundang.
Khawatir Saat menanggapi penjelasan Kalla, Wapres Boediono melalui Juru Bicara Yopie Hi dayat mengatakan keputusan bailout Century karena ada kekhawatiran terjadi krisis secara sistemis.
“Tidak ada yang baru. Semuanya sudah dijelaskan langsung oleh Pak Boed di DPR (Pansus Century DPR). BI dan juga KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) menyimpulkan bahwa jika Bank Century ditutup waktu itu, ada risiko sistemis yang membahayakan ekonomi Indonesia,“ kata Yopie.
Yopie menegaskan bahwa perekonomian Indonesia yang kuat akhir-akhir ini merupakan dampak dari kebijakan itu.
Timwas kemarin juga menggelar rapat dengan Ketua KPK Abraham Samad. “Kami (KPK) tidak punya niat memperlama kasus ini,“ kata Abraham.
KPK masih menunggu penda pat tertulis dari BPK dan pernyataan empat pakar yang akan diperiksa terkait dengan kasus Century. Abraham berharap kasus Century tidak dijadikan barometer keberhasilan KPK. (*/Fid/X-4) hafizd @mediaindonesia.com
EMAIL
hafizd @mediaindonesia.com

Kamis, 14 Juni 2012

TIDUR PANJANG

rennymasmada dan jebeng
Ketika kepercayaan diri kita sebagai anak bangsa ‘yang pernah besar’ terjerembab, jatuh, jauh di bawah lembah keniscayaan, 17.508 lebih pulau yang terhampar luas milik kita, menjadi percuma dan kehilangan makna. Kita seperti bermimpi dan tak mampu terjaga untuk memahami warisan berharga dari Tuhan Semesta Alam.
Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957 yang menjadi tonggak sejarah lahirnya Wawasan Nusantara, jadi tak begitu berarti ketika tiba-tiba kita tersentak sadar bahwa sampai hari ini ‘nyaris’ seluruh anak bangsa tidak faham bahwa kekayaan sumber daya itu adalah milik kita, milik seluruh anak bangsa, apapun etnis, agama dan adat-istiadatnya.
Kita semakin gamang ketika sadar bahwa kekayaan itu sekarang hanya ‘dimiliki’ oleh segelintir parasit yang terus menggerogoti tidak saja sumber daya alam, tapi falsafah, ideologi kebangsaan yang sangat menghormati kebersamaan, kegotong-royongan, dan keperdulian pada sahabat, tetangga dan kerabat, pada siapa saja yang ada di sekitar kita.
Orang tua kita, adat istiadat kita, tidak pernah melarang kita beradaptasi dengan apa dan siapapun asalkan tetap pada koridor budaya dan peradaban yang selama ini telah menyatu di seluruh urat nadi dan nafas seluruh anak bangsa. Tapi, naif, apabila hari ini seluruh anak keturunan pewaris bangsa besar ini tercabik-cabik hanya karena begitu bernafsu menerima peradaban dan budaya  ‘luar’ yang menjanjikan sejuta kenikmatan dengan memaksakan budaya dan peradaban mereka yang terbukti hanya akan menghancurkan dan merampok kekayaan kita.
Pada 10 Desember 1982, dengan perjuangan diplomatik yang tak kenal lelah, konsep Wawasan Nusantara dapat diterima dan ditetapkan  dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang kemudian  dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 31 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS.
Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia mulai kembali memiliki kepercayaan diri memiliki 3,9 juta km² luas lautan yang terbentang di antara 17.500 lebih pulau yang tercatat sebagai pulau terbanyak di dunia.
Apa kepercayaan diri saja cukup, apabila justru seluruh anak bangsa saat ini tambah resah dan gelisah ketika para ‘pemimpin bangsa’ setiap hari justru semakin rakus, bersama-sama para parasit dan tikus dapur berlomba mengeruk kekayaan bangsa tanpa sisa? Untuk itu, Disadari atau tidak, mereka tanpa malu telah menelanjangi dirinya dengan omong kosong politik, dan pembodohan karakter seluruh anak bangsa yang hari ini semakin bodoh karena tak lagi mampu bangun dari tidur panjang..!

Senin, 26 Maret 2012

Harga BBM Naik? Nasionalisasi Saja Kompeni2 Minyak Asing!

by A Nizami


Jihad bukan cuma perang. Tapi juga ekonomi. Jangan biarkan sepeser pun uang, minyak, dsb jatuh ke tangan kafir harbi seperti AS dan Israel:
Harga BBM naik lagi mengikuti harga New York?
Nasionalisasi saja perusahaan2 migas asing seperti Chevron, Exxon, dsb agar rakyat Indonesia makmur!
Arab Saudi sebelumnya diporoti perusahaan minyak AS: Aramco (Arabian American Oil Company) sehingga miskin dan melarat. Namun Raja Faisal menasionalisasinya di tahun 1974. Saudi pun makmur. Namun tahun 1975 Raja Faisal ditembak.
Soal uang, karena kita punya migas ya punyalah. Tinggal jual saja. Contoh produksi kita 1 juta BPH (Sebetulnya bisa 4x lipat jika tak ditipu). Setahun 360 juta BPH. 1 Brl=US$100, maka setahun Indonesia dapat US$ US$ 36 milyar cuma dari minyak. Belum gas. Total bisa US$ 70 milyar PER TAHUN. Jika produksi sendiri dan tak ditipu, bisa lebih antara US$ 140-280 milyar/tahun. Contohnya saat KSA menasionalisasi perusahaan minyaknya, mereka langsung kaya. Padahal sebelumnya miskin.
Exxon cuma menuntut US$ 12 milyar untuk ganti asetnya di Venezuela. Ternyata Arbitrase Internasional menaksir hanya US$ 907 juta. Kurang dari 1/13. Jadi mereka memang biasa menipu. Silahkan baca: http://internasional.kompas.com/read/2012/01/04/07205958/Venezuela.Menang.Lawan.ExxonMobil Kalau migas dan kekayaan alam Indonesia dikuasai Kompeni, Rakyat Indonesia akan melarat terus seperti tikus yang kelaparan di lumbung padi.
Silahkan baca:
http://infoindonesia.wordpress.com/2009/06/30/selama-kekayaan-alam-dirampok-asing-indonesia-akan-terus-miskin/
Referensi:

Venezuela Menang Lawan ExxonMobil

CARACAS, KOMPAS.com - Pemerintah Venezuela, Senin (2/1), mengatakan akan membayar perusahaan ExxonMobil sebesar 255 juta dollar AS sebagai ganti rugi untuk aset-aset yang dinasionalisasi. Jumlah itu kurang dari sepertiga dari yang diputuskan lembaga arbitrase.
Perusahaan minyak negara Petroleos de Venezuela SA (PDVSA) menyatakan, utang Exxon dan tindakan pengadilan mengurangi apa yang harus dibayar berdasarkan putusan Mahkamah Kamar Dagang Internasional (ICC). ICC sebelumnya memutuskan, Pemerintah Venezuela harus memberi ganti rugi sebesar 907 juta dollar AS kepada ExxonMobil.
PDVSA mengatakan, ExxonMobil sebelumnya telah meminta pengadilan internasional membekukan rekening Pemerintah Venezuela di bank Amerika Serikat sekitar 300 juta dollar AS. ExxonMobil juga mempunyai utang sebesar 191 juta dollar AS yang berhubungan dengan pendanaan sebuah proyek minyak di Venezuela, serta 160,6 juta dollar yang menurut mahkamah arbitrase menjadi piutang PDVSA.
Perusahaan minyak negara Venezuela itu menyebut keputusan ICC sebagai sebuah ”pembelaan yang berhasil”. Apalagi, semula ExxonMobil menuntut ganti rugi sekitar 12 miliar dollar AS sambil mengupayakan dua klaim kepada badan arbitrase internasional.
ExxonMobil sendiri tidak mempermasalahkan angka yang akan dibayar Venezuela. Perusahaan minyak AS itu mengatakan, mahkamah arbitrase itu telah mengurangkan 160,6 juta dollar utang Exxon pada jumlah ganti rugi itu.
”Sisa 746,9 juta dollar bisa dibayar melalui kombinasi dari sekitar 305 juta dollar dana PDVSA yang telah dibekukan untuk keperluan itu oleh pengadilan New York, pembatalan utang proyek tambahan ExxonMobil oleh PDVSA, dan pembayaran tunai tambahan,” kata juru bicara ExxonMobil, Patrick McGinn, lewat surat elektronik.
Kemenangan
Pembayaran 255 juta dollar itu jauh lebih kecil dari ganti rugi 12 miliar dollar yang diminta Exxon, dan merupakan kemenangan besar bagi Presiden Venezuela Hugo Chavez. Hal ini bisa memotivasi negara-negara penghasil minyak dalam pertikaian soal nasionalisasi dengan perusahaan minyak internasional.
Namun, Exxon masih bisa memperoleh pembayaran lebih besar karena perusahaan itu mengajukan kasus terpisah terhadap Venezuela di hadapan mahkamah arbitrase Bank Dunia. Kedua kasus itu berkenaan dengan nasionalisasi proyek Cerro Negro di daerah Orinoco, Venezuela, salah satu cadangan minyak mentah terbesar dunia.
Putusan pekan ini mengenai ganti rugi bagi ExxonMobil itu dibuat oleh mahkamah ICC yang berbasis di Paris. ICC tidak membuka putusan arbitrasenya kepada publik sehingga sedikit sekali petunjuk mengenai kriteria di belakang penilaian itu. Exxon mengatakan masih mengkaji dokumen yang setebal 400 halaman itu.
”Putusan itu memperlihatkan PDVSA benar dalam meyakini, tuntutan ExxonMobil benar-benar berlebihan dan menetapkan pembayaran pada jumlah yang lebih rendah dari yang telah diklaim,” kata PDVSA, Senin, dengan menambahkan klaim awal Exxon ”tidak logis”.
September lalu, Venezuela mengatakan telah menawarkan Exxon ganti rugi sebesar 1 miliar dollar. Bulan lalu, Chavez mengatakan dia mau membicarakan ”sebuah kesepakatan yang bersahabat.” (Reuters/AP/AFP/DI)
Sumber :
Kompas Cetak

Minggu, 25 Maret 2012

DPR akan Panggil Dahlan Iskan Soal Penunjukan Direksi BUMN

Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN No. 236 terkait penunjukkan langsung Direktur Utama di perusahaan negara (BUMN). Dasar hukum SK 236 dianggap tidak berdasar, hingga tuntutan pencabutan aturan ini pun didesak DPR.
Minggu, 25/03/2012 17:26 WIB Whery Enggo Prayogi - detikFinance Dalam waktu dekat komisi VI akan memanggil Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan mendorong pencabutan SK 236 tersebut. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima di Jakarta, Minggu (25/6/2012). "SK Menterinya masih kita minta dibatalkan. Dimana berbunyi pergantian Direktur Utama BUMN dilakukan oleh Menteri. Ini sudah dilaksanakan oleh beberapa Direksi seperti Garuda dan PELNI. Ini nggak jelas, dasar hukumnya," kata Aria Bima kepada detikFinance, Minggu (26/3/2012). Keinginan komisi VI selain pencabutan SK 236 adalah setiap pergantian atau pengangakatan Direksi BUMN (termasuk Direktur Utama) dilakukan secara fair melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Komisi VI pun segera memanggil Dahlan dalam waktu dekat, sebelum masa reses wakil rakyat ini di 4 April 2012. "Langsung kita undang yang terkait. Itu kan kita tolak, karena menyalahi UU BUMN dan UU Keuangan negara. Ada banyak hal, termasuk juga pengaturan penjualan aset," tuturnya. Seperti dituangkan pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN yang mengatur masa jabatan direksi BUMN 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan. Ketentuan ini menurut Aria telah dilanggar oleh Dahlan karena posisi Emirsyah Satar (Dirut Garuda Indonesia) dan Jussabella Sahea (Dirut Pelni) telah memasuki dua kali masa jabatan, dan sekarang diangkat untuk ketiga kalinya. Penunjukan Dirut PTPN III pun kabarnya menuai protes DPR. Dahlan kembali menunjuk mantan Deputi Industri Primer Kementerian BUMN, Megananda Daryono sebagai Dirut PTPN III. Hal sama juga terjadi di PT Timah (Persero). Dahlan mengakui telah mengangkat mantan Dirut PT Bukit Asam (Persero) Sukrisno, sebagai Dirut PT Timah, tanpa melalui RUPS yang baru berlangsung April 2012. Dirut Timah sebelumnya Wachid Usman kabarnya juga ditendang karena memasuki masa pensiun. Internal PT Timah pun kabarnya menolak kehadiran Sukrisno. Serikat pekerja (SP) perseroan juga telah menyatakan keberatan atas pergantian Wachid sebagai orang nomor satu BUMN tersebut.