Sabtu, 24 Mei 2014

"GAWAT UDAR SEBUT JOKOWI TERIMA KOMISI"


twitter @MATANEWS

Terlepas kuasa hukum Joko Widodo membantah keterlibatan korupsi kliennya dalam pengadaan bus TransJakarta senilai Rp 1,2
triliun, namun perlu diingatkan segenap pihak agar melihat persoalan secara objektif.
Menurut pengamat politik dari The Indonesian Reform, Martimus Amin, kasus TransJakarta tidak dapat ditimpakan kepada mantan
Kepada Kadishub DKI Udar Pristono semata. Sebab, Jokowi sebagai Gubernur DKI adalah atasan langsung Udar, Jokowi selain
mempunyai kewenangan menyetujui kebijakan atas proyek, juga mempunyai tanggung tawab penuh dalam melakukan pengawasan
melekat terhadap bawahannya yang menjalankan pelaksanaan proyek.
Jika ada pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian kriteria dan kejanggalan, maka Jokowi sebagai atasan tidak dapat
mendiamkan. Ia harus menegur, meminta klarifikasi, mengevaluasi dan pertanggungjawab bawahannya," kata Martimus Amin dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Selain mendiamkan bus-bus karatan yang diimport dari negara China yang tidak memenuhi standar kelayakan, ternyata
berdasarkan pengakuan bawahannya Udar, secara terang-terangan menyebut keterlibatan Jokowi. Udar juga menegaskan Jokowi yang
memperkenalkan dirinya dengan Michael Bimo Putranto selaku makelar pembelian bus TransJakarta dan mantan timsesnya
sewaktu pilgub. Jokowi juga meminta Bimo diamankan sebagai pemenang tender, menyepakati komisi termasuk untuk dibagikan kepada Jokowi.
Berapa waktu lalu bahkan santer diberitakan bahwa bukti-bukti transfer kepada pihak-pihak yang menerima uang haram sudah
dipegang kejaksaan. Sehingga pembohongan publik jika tanggungjawab hukum atas dugaan kasus korupsi ini hanya disorot
dan dilimpakan kepada Udar Pristono. Jokowi adalah pejabat yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Kejaksaan harus segera memanggil dan memeriksa Jokowi atas keterlibatan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis Rp 1,2 triliun ini," tandas Martimus Amin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar