Senin, 26 Desember 2011

Marsingo - Warga Bima Masih Blokir Jalan


Mataram, FaktaPos.com - Warga di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, masih memblokir jalan kecamatan, untuk membendung pergerakan polisi ke perkampungan mereka.
"Masih ada blokir jalan, karena terpengaruh isu yang menyatakan polisi akan merazia (sweeping), padahal tidak ada 'sweeping' dan itu hanya ulah provokator," kata Kabag Humas dan Protokoloer Setda Bima Aris Gunawan, yang dihubungi dari Mataram, Senin (26/12).
Ia membenarkan aksi blokade jalan kecamatan di wilayah Kecamatan Lambu itu, sudah berlangsung sejak Minggu (25/12) pagi, dan masih berlangsung hingga kini.
Namun, Pemkab Bima dan pihak-pihak terkait terus berupaya mengimbau agar tidak dilakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, apalagi tindakan anarkis seperti pengrusakkan kantor-kantor pemerintah, dan rumah pejabat.
"Imbauan terus dilakukan agar suasananya kondusif, dan polisi juga tengah berupaya mengejar pihak-pihak yang teridentifikasi sebagai provokator yang memperkeruh suasana," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Delian Lubis, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Bima, yang dihubungi dari Mataram, mengatakan, warga masih trauma dengan tindakan represif polisi sehingga mempersiapkan diri untuk melawan.
Bahkan, warga Kecamatan Lambu masih melampiaskan kemarahan. Mereka mengamuk dan merubuhkan sisa bangunan kantor milik pemerintah yang dibakar saat polisi membubarkan paksa unjuk rasa disertai blokade jalan di Pelabuhan Sape, Sabtu (24/12) pagi.
Sejak Minggu (25/12) pagi, warga mengamuk dan merubuhkan kantor yang telah dibakar sehari sebelumnya. Warga yang membawa senjata tajam juga memblokir jalan, guna membendung pergerakan polisi karena beredar kabar, polisi akan menggelar "sweeping".
Warga memblokade jalan akses menuju Kecamatan Lambu, yang menghubungkan Lambu dengan Kecamatan Sape. Khusus di Kecamatan Lambu, warga berkonsentrasi di dua desa yakni Desa Rato dan Desa Suni.
"Kalau 'sweeping' benar digelar polisi, dipastikan ada upaya perlawanan. Kami bersama warga menyiapkan diri," ujar Lubis yang berada di Desa Rato.
LMND merupakan salah satu elemen yang turut serta dalam aksi unjuk rasa bersama warga di Pelabuhan Sape. Mereka menamakan diri Front Rakyat Anti Tambang (FRAT).
Mengenai sikap Pemerintah Kabupaten Bima terhadap tuntutan warga Kecamatan Lambu yakni pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) yang terbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), Aris mengatakan, Pemkab Bima masih tetap pada pendiriannya yakni tidak bisa mencabut izin tersebut.
Tetapi, Pemkab Bima tetap konsisten dengan janjinya untuk menerbitkan keputusan penghentian sementara usaha pertambangan itu, sebagaimana diungkapkan Bupati Bima saat bernegosiasi dengan pengunjuk rasa pada 23 Desember 2011 atau sehari sebelum upaya pembubaran paksa unjuk rasa tersebut.
"Belum ada celah hukum untuk menempuh langkah pencabutan izin itu, persepsi kami (Pemkab Bima) kalau dicabut maka akan menyalahi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga hanya bisa dengan surat keputusan sementara," ujarnya.
PT SMN mengantongi IUP sejak 2008 yang kemudian diperbaharui dan dilakukan penyesuaian IUP tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bima pada 2010.
IUP itu bernomor 188/45/357/004/2010, PT SMN, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare, yang mencakup wilayah kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. (atr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar