Kamis, 19 April 2012
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Ormas Nasional Demokrat (NasDem) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan partainya akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Pemilu yang disahkan Rapat Paripurna DPR.
"Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya sambil menunggu undang-undang tersebut disahkan menjadi dokumen negara oleh pemerintah," kata Ferry usai menghadiri diskusi tentang polemik UU Pemilu yang diselenggarakan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) di Jakarta, Kamis.
Ia mengaku optimistis bahwa MK akan mengabulkan gugatan atas pasal 208 dan pasal 209 UU Pemilu yang disahkan melalui pengambilan suara dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (12/4) lalu tersebut.
Menurut Ferry, poin-poin yang menjadi pijakan dalam pengajuan uji materi ke MK, yakni terkait penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang tertuang dalam pasal 22 E UU Pemilu, serta masalah kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 1 UUD 1945.
"Satu lagi adalah pasal 28 D UUD 1945 tentang persamaan harkat di hadapan hukum dan hak untuk terlibat dalam pemerintahan," katanya.
Ia berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan penetapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen dalam UU Pemilu yang ditetapkan secara nasional.
"Penetapan PT secara nasional akan menjadi bumerang bagi partai-partai kecil dan menengah jika nanti tidak mencapai ambang batas 3,5 persen," katanya.
Ferry mengatakan partai-partai tersebut akan kehilangan suara yang didapatkan di daerah pemilihan dimana mereka seharusnya berhak mendapatkan kursi, namun jika harus mengikuti PT secara nasional, suara tersebut akan hangus.
"Ini berarti mengingkari keberadaan partai-partai kecil dan menengah," katanya.
Selain itu, dampak kehilangan suara juga akan mengenai partai-partai lokal, seperti Partai Aceh, dan partai yang menang secara signifikan di suatu daerah, seperti Partai Damai Sejahtera (PDS) yang di Papua pada Pemilu 2009 lalu, kelak tidak akan mendapatkan kursi di daerah tersebut.
"UU Pemilu memang diatur sebagai peraturan yang berdasarkan kebijakan hukum terbuka, namun ada soal prinsip dalam pemilihan umum yang sudah diatur dalam konstitusi kita bahwa keterwakilan tidak bisa direduksi. Inilah yang kami jadikan pijakan untuk mengajukan uji materi kepada MK," katanya.
Selain Ormas NasDem, Ferry mengatakan pihak lain yang juga menyatakan diri akan mengajukan uji materi atas UU Pemilu yang baru adalah koalisi partai-partai kecil nonparlemen.
(A060)
Editor: Suryanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar