Minggu, 20 November 2011

Marsinggo - Resolusi Perjuangan Marsinah Sebagai Pahlawan Buruh Nasional

Selasa, 21 Juni 2011

Resolusi Pengajuan Marsinah Sebagai Pahlawan Buruh Nasional

Marsinah adalah buruh perempuan yang bekerja di PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo, seorang aktivis dalam pemogokan kerja secara massal pada 3-4 Mei 1993 untuk menuntut kenaikan upah 20% dari gaji pokok sesuai dengan Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur., No. 50/Th. 1992 . Dilahirkan pada 10 April 1969 di Nganjuk dan kemudian ditemukan jasadnya oleh anak-anak pada 8 Mei 1993 di desa Jegong, Wilangan, Nganjuk. Menurut otopsi yang pertama dan kedua jenazah Marsinah oleh Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Peristiwa Marsinah tersebut menyentak perasaan terdalam masyarakat dan terutama mendorong berbagai elemen gerakan demokrasi pada masa itu untuk menuntut keadilan. Sampai sekarang, setelah 18 tahun kemudian, peristiwa Marsinah lenyap dalam pasang surut reformasi. Kita tak pernah tahu siapa pelaku pembunuhan Marsinah, sedangkan tuduhan terhadap managemen PT CPS pada masa itu hanya suatu rekayasa yang tak terbukti dan telah dianulir oleh Mahkamah Agung.

Namun demikian, Marsinah telah tertanam dalam ingatan kolektif masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Timur, dan setiap 8 Mei digelar peringatan untuk Marsinah. Belum pernah ada seorang buruh –apalagi perempuan, di Indonesia, yang masih dikenang oleh masyarakat –hampir 20 tahun lamanya. Ada banyak teladan dan semangat kejuangan yang ditunjukkan rakyat Indonesia dalam pembangunan negara dan bangsa selama ini, namun hanya Marsinah yang tidak lenyap dalam memori kolektif masyarakat sebagai martir atas kejuangannya untuk keadilan. Marsinah adalah martir industrialisasi di Indonesia. Marsinah adalah pengingat bersama tentang keadaan buruh kita saat ini, termasuk buruh-buruh yang kita sanjung sebagai 'pahlawan devisa negara' –yang mengucurkan keringat dan darah di negara-negara penerima tenaga kerja namun tanpa perlindungan negara yang serius.

Pada saat memperingati Marsinah, 8 Mei 2010, sebuah jaringan perempuan yang terhimpun dalam Barisan Perempuan Indonesia (BPI) bekerjasama dengan FORI (Front Oposisi Rakyat Indonesia) mengundang Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam diskusi publik mengenai “Marsinah dan Problem Perburuhan Saat Ini” yang diselenggarakan di kantor KONTRAS, di Jakarta Pusat. Pada waktu itu, Menaker tak bisa hadir namun diwakili oleh staf ahli Kemenakertrans untuk membacakan pidato Menakertrans, Muhaimin Iskandar. Betapa girang kami mendengar pidato tersebut, yang menurut penilaian kami merupakan pandangan yang rendah hati dan sangat maju atas persetujuanya menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Buruh Nasional.

Kami kutipkan butir-butir dari pidato Menakertrans, sebagai berikut:

(2) Marsinah membela keyakinannya bahwa buruh bukan komoditi. Marsinah membela keyakinannya bahwa hak buruh adalah hidup buruh, maka siapa pun yang melanggarnya berarti membunuh hidup mereka. Marsinah membela keyakinannya bahwa hanya buruh yang bisa mengubah nasib mereka. Marsinah membela keyakinannya bahwa buruh akan selalu menjadi duri bagi pengusaha yang lalim.

(3) Oleh karena itu atas nama pemerintah, dalam hal ini selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, saya ingin meminta maaf atas semua yang telah terjadi di masa lalu yang ahirnya menyebabkan Marsinah menjadi korban. Saya juga meminta maaf kepada keluarga yang selama ini telah mengalami penderitaan

(4) Marsinah adalah pahlawan dan selalu menajdi pahlawan di hati kita, kaum buruh dan semua insan yang berkaitan dengan pekerja. Saya akan mendukung sepenuhnya untuk menjadikan Marsinah sebagai pahlawan buruh.

Dukungan Menakertrans tersebut memperkuat tekat kami untuk mewujudkan harapan bersama mengangkat Marsinah sebagai Pahlawan Buruh Nasional, dengan mengajukannya secara resmi ke pemerintah untuk memperoleh gelar kepahlawanan nasional. Untuk itu kami telah membentuk Solidaritas Nasional untuk Marsinah (SNM) guna pengupayaan gelar dari negara sebagai Pahlawan Buruh Nasional. Marsinah telah menjadi pahlawan bagi buruh dan perempuan, dan masyarakat secara keseluruhan, maka sungguh tepatlah jika pengakuan masyarakat tersebut memperoleh pengakuan resmi negara.

Pada hari ini kami datang ke Menakertrans untuk menindaklanjuti dukungan yang pernah dikemukakan dalam pidatonya setahun yang lalu. Dukungan yang serius kami butuhkan guna memproses pengajuan gelar kepahlawanan Marsinah. Arti kepahlawanan Marsinah sangat tinggi nilainya bagi masyarakat Indonesia yang 70% adalah pekerja/buruh baik di dalam maupun di luar negeri. Marsinah dapat menjadi teladan bagi pekerja/buruh di mana pun berada untuk berani melawan ketidakadilan. Sebab, sampai saat ini ketidakadilan bagi buruh makin menjadi-jadi, eksekusi hukuman pancung bagi Ruyati di Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juli 2011, menandaskan perlindungan negara yang sangat lemah terhadap ketidakadilan buruh.

Demikianlah Resolusi kami. Semoga dapat mengingatkan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, untuk menindaklanjuti dukungannya terhadap pengusulan gelar pahlawan buruh nasional kepada Marsinah.



Terimakasih



Jakarta, 20 Juni 2011



Koordinator Nasional
Solidaritas Nasional untuk Marsinah (SNM)



(Ruth Indiah Rahayu)



Lampiran



Kronologi Peristiwa Marsinah

· 2 Mei, Marsinah dan aktivis buruh lainnya mengadakan rapat untuk melaksanakan pemogokan kerja demi menuntut kenaikan upah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.

· 3 Mei 1993, buruh PT Catur Putra Surya shift 1 sampai dengan shift 3 mogok kerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.

· 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.

· Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan buruh yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

· Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.

· Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.



Pencarian Keadilan

· Setelah Marsinah ditemukan tewas, pihak Kodim menangkap, menyiksa dan menjatuhkan vonis terhadap sejumlah management PT Catur Putra Surya atas tuduhan telah membunuh Marsinah.

· Pihak management perusahan tersebut naik banding hingga Pengadilan Tinggi, dan kemudian Mahkamah Agung membebaskan mereka

· Terdapat dugaan bahwa penanganan peradilan terhadap pihak managemen tersebut hanya sebuah rekayasa

· Tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM). KSUM adalah komite yang didirikan oleh 10 LSM. KSUM merupakan lembaga yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh Aparat Militer.

· Sampai saat ini matinya Marsinah merupakan peristiwa gelap yang belum dapat diketahui siapa pelaku pembunuhnya. Kasus Marsinah dibekukan tanpa tindak lanjut penyelidikan



Penghargaan

· Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993

· Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.



Solidaritas Nasional untuk Marsinah (SNM)



Sekretariat Jakarta: Jl Siaga I, No 2 B, Pejaten-Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Sekretariat Jawa Barat: Jl Ciheulang 2/21, Bandung; Sekretariat Banten: Jl Kalimantan Blok B No 2, Komplek Cimone Permai, Tangerang; Sekretariat Jawa Timur: Jl Lempung Utama no 18A, Lontar-Tandes, Surabaya; Sekretariat Sulawesi Selatan: Jl. Perintis Kemerdekaan, Kompleks SMK Teknologi Komputer Makassar Maju, Tamalanrea, Makassar
Reaksi: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar