oleh : Anang S.Kusuwardono
Sudah sebulan lebih pemogokan karyawan PT. Freeport Indonesia berlangsung, bahkan sampai terjadi dua korban tewas (di tempat dan di rumah sakit), yang kebetulan masyarakat Papua akibat penembakan, yang masih dalam penyelidikan, saat terjadi aksi protes di Timika yang menuntut pertemuan dengan manajemen PTFI. Kasus pemogokan belum selesai, muncul lagi kasus penembakan di dalam wilayah kontrak karya PTFI yang memakan korban tewas tiga orang karyawan PT. Puri sebagai kontraktor PTFI. Apa yang sebenarnya terjadi dengan PTFI? Dari informasi tidak resmi yang diperoleh, pemogokan kali ini adalah kelanjutan dari pemogokan 9 hari yang terjadi di bulan Juni 2011 karena Ketua SPSI dan beberapa pengurusnya telah dipecat oleh perusahaan saat perundingan Kontrak Kerja Bersama akan dilaksanakan. Pemogokan dihentikan setelah pengurus SPSI kembali bisa bekerja sebagai karyawan PTFI. Pada saat pemogokan, seringkali pihak manajemen mengirimkan email keseluruh karyawannya yang berpesan supaya tidak mengikuti mogok kerja karena pemogokan tidak legal. Interpretasi sepihak tentang 'tidak legal' ini seringkali muncul dalam email ke karyawan ataupun ke media cetak hingga pemogokan kali ini. Intimidasi manajemen terhadap karyawan juga terjadi dengan cara sosialisasi yang berisi pesan untuk tidak menjadi anggota SPSI, bahkan formulir anti SPSIpun diedarkan untuk ditandatangani karyawan. Saat ini sudah puluhan (ratusan?) karyawan dirumahkan sampai waktu yang tidak ditentukan karena dianggap telah melakukan provokasi atau mogok kerja di Tembagapura. Konflik horizontal sangat mungkin terjadi karena karyawan staff punya tambahan kerja baru, melakukan 'sweeping' ke barak-barak karyawan untuk mencari mereka yang tidak bekerja supaya bisa segera dirumahkan. Disaat pemogokan masih berlangsung, penembakan terhadap karyawan terjadi lagi Jumat yang lalu, 14 Oktober 2011, dengan tiga korban tewas dari kontraktor PTFI di lokasi tanggul timur wilayah kontrak karya PTFI. Ini adalah peristiwa penembakan yang kesekian kalinya, yang tidak pernah ditemukan dalangnya oleh aparat keamanan. Apakah kasus ini ada relasinya dengan pemogokan karyawan? Belum ada yang bisa jawab. Laporan Tahunan Freeport McMoran 2010 Dalam kontrak karya PTFI, terdapat cadangan tembaga 27% (33,7 milyar lbs) dan emas 95% (32,7 juta troy oz, 1troy oz= 31.2 gram) dari total cadangan yang dimiliki Freeport McMorran di dunia (Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika, Indonesia). PTFI menyumbang 34% revenue total Freeport, dengan Net Income total US$ 4,3 milyar (Summary financial Highlight), atau setara dengan Rp. 38,7 trilyun (kurs US$ 1 = Rp. 9000). Tidak jelas dalam Laporan Tahunan ini mengenai perak, sebagai mineral ikutan dalam produksi emas/tembaga. Oleh: Anang S. Kusuwardono Tambang-tambang Freeport di Amerika dan Afrika dimiliki sejak 2006/2007, yang tentunya berasal dari kekayaan yang diperoleh di Indonesia. Angka-angka semacam di atas inilah yang mengganggu rasa keadilan karyawan PTFI dan seharusnya juga mengganggu pemerintah Indonesia. Berapa persen perolehan NKRI dari total net-income Freeport? Total setoran tahunan ke RI berdasar royalti dan pajak memang selalu diumumkan oleh PTFI, namun tidak pernah disertai dengan total pendapatan PTFI yang masuk kedalam kantong Freeport McMoran. Keuntungan itu semakin besar setelah diketahui bahwa sejak produksi tahun 1972, PTFI baru membayar royalti emas sebesar 1% setelah perpanjangan kontrak karya 1991. PTFI juga tidak bersedia untuk membayar royalti emas sebesar 3,75% sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2003. Tuntutan SPSI Tuntutan pemogokan adalah kesetaraan pendapatan karyawan PTFI dengan pendapatan karyawan berdasar pekerjaan sejenis di tambang-tambang Freeport lainnya di luar negeri. Apakah tuntutan semacam ini masuk akal? Penulis tidak cukup kompeten tentang hal ini, namun banyak ahli sumber daya manusia mengatakan bahwa kenaikan gaji ditentukan oleh peningkatan produksi atau keuntungan perusahaan. Lalu bagaimana dengan kenaikan net-income Freport 306%, dari 2006 hingga 2010 (Laporan Tahunan Freeport 2010)? Apakah kenaikan pendapatan karyawan mencapai persentasi yang sama? Rasanya tidak. Anang S. Kusuwardono (pengamat pertambangan) Berita Terbaru: Capitalism 4.0 : The Birth of A New Economy In The Aftermatch of Crisis Bermitra Dengan Cina, ‘Menguasai’ Dunia Papua Tidak Butuh Nyanyianmu Jenderal Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Bumi yang lebih Hijau Berita Sebelumnya: Menggugat Waktu Tunggu Calon Haji Selayar, Hari Ini dan ke Depan Membangun Tata Kelola Universitas Indonesia Berhati Nurani Ketika London Rusuh dan Terbakar Hutang Kita Kepada para Proklamator
Sudah sebulan lebih pemogokan karyawan PT. Freeport Indonesia berlangsung, bahkan sampai terjadi dua korban tewas (di tempat dan di rumah sakit), yang kebetulan masyarakat Papua akibat penembakan, yang masih dalam penyelidikan, saat terjadi aksi protes di Timika yang menuntut pertemuan dengan manajemen PTFI. Kasus pemogokan belum selesai, muncul lagi kasus penembakan di dalam wilayah kontrak karya PTFI yang memakan korban tewas tiga orang karyawan PT. Puri sebagai kontraktor PTFI. Apa yang sebenarnya terjadi dengan PTFI? Dari informasi tidak resmi yang diperoleh, pemogokan kali ini adalah kelanjutan dari pemogokan 9 hari yang terjadi di bulan Juni 2011 karena Ketua SPSI dan beberapa pengurusnya telah dipecat oleh perusahaan saat perundingan Kontrak Kerja Bersama akan dilaksanakan. Pemogokan dihentikan setelah pengurus SPSI kembali bisa bekerja sebagai karyawan PTFI. Pada saat pemogokan, seringkali pihak manajemen mengirimkan email keseluruh karyawannya yang berpesan supaya tidak mengikuti mogok kerja karena pemogokan tidak legal. Interpretasi sepihak tentang 'tidak legal' ini seringkali muncul dalam email ke karyawan ataupun ke media cetak hingga pemogokan kali ini. Intimidasi manajemen terhadap karyawan juga terjadi dengan cara sosialisasi yang berisi pesan untuk tidak menjadi anggota SPSI, bahkan formulir anti SPSIpun diedarkan untuk ditandatangani karyawan. Saat ini sudah puluhan (ratusan?) karyawan dirumahkan sampai waktu yang tidak ditentukan karena dianggap telah melakukan provokasi atau mogok kerja di Tembagapura. Konflik horizontal sangat mungkin terjadi karena karyawan staff punya tambahan kerja baru, melakukan 'sweeping' ke barak-barak karyawan untuk mencari mereka yang tidak bekerja supaya bisa segera dirumahkan. Disaat pemogokan masih berlangsung, penembakan terhadap karyawan terjadi lagi Jumat yang lalu, 14 Oktober 2011, dengan tiga korban tewas dari kontraktor PTFI di lokasi tanggul timur wilayah kontrak karya PTFI. Ini adalah peristiwa penembakan yang kesekian kalinya, yang tidak pernah ditemukan dalangnya oleh aparat keamanan. Apakah kasus ini ada relasinya dengan pemogokan karyawan? Belum ada yang bisa jawab. Laporan Tahunan Freeport McMoran 2010 Dalam kontrak karya PTFI, terdapat cadangan tembaga 27% (33,7 milyar lbs) dan emas 95% (32,7 juta troy oz, 1troy oz= 31.2 gram) dari total cadangan yang dimiliki Freeport McMorran di dunia (Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika, Indonesia). PTFI menyumbang 34% revenue total Freeport, dengan Net Income total US$ 4,3 milyar (Summary financial Highlight), atau setara dengan Rp. 38,7 trilyun (kurs US$ 1 = Rp. 9000). Tidak jelas dalam Laporan Tahunan ini mengenai perak, sebagai mineral ikutan dalam produksi emas/tembaga. Oleh: Anang S. Kusuwardono Tambang-tambang Freeport di Amerika dan Afrika dimiliki sejak 2006/2007, yang tentunya berasal dari kekayaan yang diperoleh di Indonesia. Angka-angka semacam di atas inilah yang mengganggu rasa keadilan karyawan PTFI dan seharusnya juga mengganggu pemerintah Indonesia. Berapa persen perolehan NKRI dari total net-income Freeport? Total setoran tahunan ke RI berdasar royalti dan pajak memang selalu diumumkan oleh PTFI, namun tidak pernah disertai dengan total pendapatan PTFI yang masuk kedalam kantong Freeport McMoran. Keuntungan itu semakin besar setelah diketahui bahwa sejak produksi tahun 1972, PTFI baru membayar royalti emas sebesar 1% setelah perpanjangan kontrak karya 1991. PTFI juga tidak bersedia untuk membayar royalti emas sebesar 3,75% sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2003. Tuntutan SPSI Tuntutan pemogokan adalah kesetaraan pendapatan karyawan PTFI dengan pendapatan karyawan berdasar pekerjaan sejenis di tambang-tambang Freeport lainnya di luar negeri. Apakah tuntutan semacam ini masuk akal? Penulis tidak cukup kompeten tentang hal ini, namun banyak ahli sumber daya manusia mengatakan bahwa kenaikan gaji ditentukan oleh peningkatan produksi atau keuntungan perusahaan. Lalu bagaimana dengan kenaikan net-income Freport 306%, dari 2006 hingga 2010 (Laporan Tahunan Freeport 2010)? Apakah kenaikan pendapatan karyawan mencapai persentasi yang sama? Rasanya tidak. Anang S. Kusuwardono (pengamat pertambangan) Berita Terbaru: Capitalism 4.0 : The Birth of A New Economy In The Aftermatch of Crisis Bermitra Dengan Cina, ‘Menguasai’ Dunia Papua Tidak Butuh Nyanyianmu Jenderal Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Bumi yang lebih Hijau Berita Sebelumnya: Menggugat Waktu Tunggu Calon Haji Selayar, Hari Ini dan ke Depan Membangun Tata Kelola Universitas Indonesia Berhati Nurani Ketika London Rusuh dan Terbakar Hutang Kita Kepada para Proklamator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar