Jumat, 29 November 2013 11:06 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Presiden RepublikIndonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-sebut dalam rekaman sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam sadapan itu SBYdiberi sandi "RI 1".
Rekaman sadapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka Deviardi alias Ardi (pelatih golf) saat diperiksa sebagai saksi untuk Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya pada pemeriksaan Senin, 7 Oktober 2013.
Sadapan itu berkode Anggur Merah-T3888_419_2013-07-10_......wav. Pembicaraan dilakukan antara Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong dengan Ardi. Pembicaraan keduanya berlangsung 10 Juli 2013, pukul 11.56.18 dengan durasi 5 menit 57 detik.
Dalam BAP Ardi yang salinannya diperoleh wartawan, Ardi menjelaskan tujuh poin terkait maksud pembicaraannya.
Pertama, Widodo menyampaikan kepada Ardi bahwa pada 10 Juli 2013 pagi bahwa anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat TriYulianto sudah ke kantor mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Pak Tri menemui Pak Rudi Rubiandini pada jam 8 pagi," kata Ardi.
Kedua, Widodo menyampaikan kepada Ardi bahwa Tri Yulianto ingin berbisnis minyak dan ada perusahaan yang akan dibawanya. Perusahaan Tri Yulianto itu tergabung dengan Widodo.
"(Ketiga) Pak Widodo juga menjelaskan ke saya bahwa Pak Tri Yulianto adalah Partai Demokrat yang dekat dengan RI 1, dan terkait hal ini saya tidak mengetahuinya. Karena Widodo yang menceritakan kepada saya bahwa yang bersangkutan dekat dengan RI 1," kata Ardi lagi.
Keempat, Widodo juga menyampaikan bahwa saat bertemu dengan Rudi, Widodo sudah mengkonfirmasi dan menanyakan kepada Rudi bagaimana sebenarnya Tri Yulianto.
"Dan penilaian Pak Rudi Rubiandini, Pak Tri orangnya baik suka menolong," ujarnya.
Kelima, Ardi menyampaikan kepada Widodo bahwa Simon sudah menelponnya dan membicarakan tentang Parcel. Kemudian Widodo menyampaikan ketika lebaran Simon ditugaskan banyak hal.
"(Keenam) Saudara Widodo meminta saya memfasilitasi pertemuan buka puasa bareng dengan Saudara Rudi Rubiandini pada hari kedua puasa," kata Ardi.
Ketujuh, Widodo juga menyampaikan dalam pembicaraan yang disadap KPK itu bahwa yang bersangkutan tidak ke Jakarta kalau tidak dipanggil saudara Rudi.
Dalam persidangan lanjutan Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/11/2013) terkuak banyak fakta mengejutkan.
Satu di antaranya terkait akses atau jaringan Widodo dengan Istana, Ibas, anggota DPR, sampai kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti menanyakan kepada Ardi soal kedekatan Widodo tersebut yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin. Hakim Tati kemudian membacakan BAP Ardi sebagai saksi untuk Simon dalam pemeriksaan di KPK pada 25 September 2013.
"Saudara saksi Deviardi, dalam BAP saudara menyebutkan bahwa benar berhubungan dengan Widodo Cumlaude di Australia dan punya tujuh perusahaan itu punya kedekatan dan jaringan ke Istana, Ibas, DPR, dan ke Dipo Alam. Apa benar demikian. Itu disampaikan Widodo kapan dan di mana?" tanya hakim Tati.
Ardi membenarkan bahwa Widodo pernah menyatakan hal tersebut. Dalam BAP itu Ardi menyebutkan Widodo pernah menelponnya dan menyampaikan soal kedekatan dan jaringannya itu seperti dalam rekaman sadapan KPK tertanggal 24 Juni 2013 pada pukul 21.03 dengan durasi pembicaraan selama sekitar 15 menit. Tetapi kata dia bukan hanya saat menghubungi melalui telepon.
Tetapi Widodo pernah menyampaikan langsung saat pertemuannya di Singapura pada April 2013. Tetapi Ardi tidak mengetahui maksud dari tujuh perusahaan yang semuanya itu berstatus CNC.
"Waktu di Singapura memang ada pembicaraan seperti itu. Pak Widodo sampaikan dia dekat dengan si ini, si ini. Kemudian saya laporkan kepada Pak Rudi bahwa benar berhubungan dengan Widodo dan akan membuat Ibas dan Istana tenang. Informasi itu dari Widodo," jawab Ardi.
Dalam sidang tersebut juga terungkap soal pemberian 200.000 dolar AS sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII (Komisi Energi) DPR dari Rudi Rubiandini. Rudi yang turut dihadirkan jaksa itu membenarkan bahwa sudah memberikan uang itu melalui Tri Yulianto. (edwin firdaus)