Laporan: Teguh Santosa
ILUSTRASI
| |
RMOL.
Putusan Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali (PK) Muhammad
Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI), dipercaya
dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar megaskandal dana talangan
Bank Century senilai total Rp 6,7 triliun.
Keyakinan itu disampaikan salah seorang Staf Khusus Presiden, Andi Arief, yang membawa kasus
letter of credit
(LC) bermasalah milik SPI ke permukaan. Kemarin (Jumat, 27/7), Mahkamah
Agung menerima Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun dan membebaskannya
dari segala tuduhan.
Berkaitan dengan hal itu, menurut Andi
Arief, ada dua hal yang dapat dilakukan segera. Pertama, Kepolisian
dapat menindaklanjuti audit investogasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
beberapa LC, termasuk yang dimiliki SPI, yang diduga kuat adalah bagian
dari Bank Century.
Bersama sembilan perusahaan lain, kata
Andi Arief, SPI penerima kredit yang dikomando pemilik Bank Century,
Robert Tantular. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
dapat mengumumkan catatan transaksi di rekening SPI sesaat setelah
menerima LC tahun 2007 sampai pada jatuh tempo di tahun 2008.
"Karena saat jatuh tempo, SPI tak mampu membayar dengan berbagai alasan
lalu keluar skema restrukturisasi. Menurut data yang saya miliki,
restrukturisasi ini adalah hasil tekanan karena menyelamatkan
komisarisnya yang menjadi politisi Senayan," ujar Andi Arief kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu siang (28/7).
Bersama sembilan penerima LC lainnya, SPI milik Misbakhun adalah
"wayang" bagi Robert Tantular untuk merampok Bank Century yang
dimilikinya.
"Ini sangat jelas dalam audit BPK yang menyatakan
bahwa SPI adalah sama dengan penerima LC lain dalam penilaian BI,"
demikian Andi Arief.
[guh]
- Markuat Antek Sibuya
29.07.2012, 09:57 WIB
Komentator: Pembela kebenaran |
buat Markuat: Kami tahu siapa kamu. Hidup dari parta* korup dan
penguasa dzalin. Memang tugasmu mengacaukan kebenaran. Laknat Allah
semoga segera diturunkan untuk anda jika tidak segera bertobat di bulan
suci ini. Keluarlah dr parta* pimpinan Anas ini karena pemilihan Anas
pakai money politik. Masih anda banggakan pemimpin kayak gitu. Atau anda
termasuk yang menerima uang rupiah dan dolar serta* BB dr Anas. Ingat
yang menyuap dan disuap akan berada di neraka. |
-
- Terlalu kuat kriminalisasi Misbakhun tuk dibongkar
29.07.2012, 09:43 WIB
Komentator: markesot |
Andi Arief hanyalah boneka Parta* berkuasa untuk lumpuhkan siapa
saja yang akan buka kasus Century. Data2 yang diskenariokan dan
diperoleh Andi Arief tidak mungkin dari staf khusus bid Bencana tapi
terorganisir oleh parta* berkuasa dan dibelakangnya ada Sibuya. Bukti
ini negara kekuasaan bukan negara hukum. Negara konspirasi politik yang
manfaatkan hukum sebagai kedok nafsu kekuasaannya. Naudzubillah. Allah
hancurkanlah segera dan ungkap serta permalukan konspirasi menjijilkan
ini. Padamu kami menyembah dan mohon pertolongan. |
-
ga usah munafik
29.07.2012, 09:09 WIB
Komentator: deblo |
NEGARA YG DI PIMPIN IMAM YG MUNAFIK DAN KORUP ... GA BAKALAN
BERKAH LAH ... LIHAT SAJA CARUT MARUT NEGERI INI .... BENCANA ALAM
HINGGA MORAL DI MANA2 ... SAATNYA GANTI IMAMNYA .... |
-
ternyata markuat csnya andi arif
29.07.2012, 08:14 WIB
Komentator: hirar |
lucu ya pembaca rmol ada yang dukung sby, hi,hi,ini forum anti penguasa coy |
-
Harus diselidiki dngan cermat
28.07.2012, 20:37 WIB
Komentator: teddy |
Harus kembali diselidiki dangan tuntas oleh aparat2 hukum yg
terkait dengan permasalahan ini. Jangan hanya ditinjau kembali saja,
tetapi tidak diselisdiki dengan cermat. Tetapi yg lebi penting lagi
adalah bahwa pemerintah tidak tinggal diam terkait pencegahan dan
pemberantasan korupsi, apalagi mengintervensi dengan mempolitisasinya. |
-
PK nya dikabulkan tapi tetep ga boleh ngemplang.
28.07.2012, 17:30 WIB
Komentator: Markuwat |
Udah jelas ada aliran dana dari Century 27 juta dolar, tetep aja harus bayar ke bang Mutiara.
Ga bisa bebas, enak aja 25 M lagi, mau diembat begitu aja ? |
-
PK nya dikabulkan tapi tetep ga boleh ngemplang.
28.07.2012, 17:30 WIB
Komentator: Markuwat |
Udah jelas ada aliran dana dari Century 27 juta dolar, tetep aja harus bayar ke bang Mutiara.
Ga bisa bebas, enak aja 25 M lagi, mau diembat begitu aja ? |
-
Kultwit Fahri Hamzah
28.07.2012, 16:06 WIB
Komentator: Dedi |
Meski sudah malam, saya ingin share soal Misbakhun yg telah diterima PK-nya oleh MA.
Kasus Misbakhun adalah kasus rekayasa politik murni oleh Istana. @presidenSBY sadar/tidak terlibat.
Kasus Misbakhun adalah kelanjutan dari intimidasi yg dilakukan Istana kepada politisi pengusut kasus Century.
Kaki tangan Istana terlalu kentara. Mulai centeng sampai bos besarnya untuk lumpuhkan Misbakhun.
Saya ikut mengikuti kasus ini dari awal. Memang Misbakhun rada keras kepala. Dan dia dilumpuhkan secara politik.
Kasus pemalsuan (KUHP psl 263-264) yg dituduhkan kepada Misbakhun adalah omongkosong.
Penyidik sampai akhir tidak tahu "pemalsuannya ada dimana?". Ini murni perjanjian perdata antara bank dan nasabahnya. Misbakhun
Saya sebagai pimpinan kom 3 waktu itu mencoba mengakses data dari dalam lembaga penegak hukum. Misbakhun
Semua keterangan yg saya dapatkan mengkonfirmasi bahwa kasus ini tdk ada unsur pidana. Misbakhun
Lalu kenapa kasus ini dipaksakan? Saya bertanya. Jawabannya singkat "kami hanya jalankan perintah". Misbakhun
Dinamika persidangan juga sy ikuti. Semua saksi meringankan dan mengarahkan kepada perdata. Misbakhun
Tapi jaksa yg juga sdh disetting, tidak mau tahu, Misbakhun dituntut 7 tahun (hilanglang hak perdatanya).
Hakim tingkat 1 memang tak berani hukum Misbakhun tinggi. Karena tahu kasus ini ngawur. Vonis hanya 1 tahun. Bayangkan!
Istana berang dengan vonis rendah itu. Lobby2 diaktifkan, jaksa melakukan banding. Misbakhun
Hakim banding naikkan hukuman jadi 2 tahun dan kasasi Misbakhun ditolak. MA sangat tertekan.
Sekarang PK Misbakhun diterima, salah satu hakimnya adalah Artidjo. Hakim terkenal integritasnya.
Sekarang, setelah mengacak-acak hukum, apa lagi yg direncanakan? Bagaimana ujung kasus Century? Kenapa KPK lamban? Misbakhun
Kita menyambut kebebasan Misbakhun seperti kita merayakan sebuah kemenangan besar.
Bahwa pada akhirnya, apa yg kita yakini benar ternyata benar adanya.
Kekuasaan politik dalam hukum berhasil kita gagalkan. Misbakhun
Selamat menikmati kebebasan saudara Misbakhun. Tidak ada kata jera dalam perjuangan!!!. (Sekian). |
-
jauhkan dari politik
28.07.2012, 15:23 WIB
Komentator: Azarah |
Jika masalah century masih ada jauhkan masalah itu dari dunia
Politik sebab jika tidaka masalah yg sebenarnya malah menjadi di buat
abu-abu dan semata-mata hanya untuk 2014 serta menjatuhkan lawan
politiknya. Mari serahkan mekanisme century berdasarkan hukum. |
-
O o o....jadi aliran dana Century (Robert Tantular) ada yg ke Misbakhun?
28.07.2012, 15:17 WIB
Komentator: Markuwat |
Kok masih ada yg mbanggain Misbakhun ?
Ngemplang berapa sekitar 25 M dari Century ? Kok ngemplang ? Ga bisa
bayar karena terjadi krisis. Tapi di Pansus century dia ngomong tidak
terjadi krisis, he he Manafiq !
Yang kaya gini jadi sanjungannya @ANTI KEBOYONO, he he gara gara
sanjungannya dipecundangi SBY 2X dalam PILRES, sakit hatinya dibawa
sampai matek.
Kok yang diuprek uprek Parta Demokrat ?
Dari seluruh cabang bank Century dari Medan sampai Makassar diuprek
uprek oleh anggauta DPR dari pansus Century, ga ketemu, ga ada aliran
dana ke Parpol(memang ga ada !), ga taunya malah adanya yg ke Misbakhun.
|
-
hahaha.... si andi arief ngecap. Bentar lagi dia dituntut balik Misbakhun! Rasain!
28.07.2012, 14:38 WIB
Komentator: ANTI KEBOYONO |
Andi Arief bentar lagi jg penghuni prodeo krn sdh melaporkan
Misbakhun yg sudah terbukti tidak bersalah. Gak usah ngecap kalau dalam
hati ketakutan ngeri menunggu nasib diprodeokan oleh Misbakhun. Bongkar
terus Century, Kun!! Ente paling tau boroknya si kebo edan pake duit
Century utk menangin pemilu! |
-
- DajjaL
28.07.2012, 14:11 WIB
Komentator: mang TAUN |
Ini kan baru pernyataan sepihak dari Andi Arief,kita tunggu sj episode berikut nya! |
-
O o o....jadi aliran dana Century (Robert Tantular) ada yg ke Misbakhun?
28.07.2012, 13:50 WIB
Komentator: Markuwat |
Kok yang diuprek uprek Parta* Demokrat ? |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar